Bagikan:

JAKARTA - Polri menyita aset jaringan Fredy Pratama senilai Rp10,5 trilun. Aset itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pidana awal peredaran narkotika.

"Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273,43 miliar dan jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp10,5 triliun selama 2020-2023," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Selasa, 12 September.

Kabareskrim merinci beberapa aset jaringan Fredy Pratama antara lain, 10,2 ton sabu yang bila dikonversi senilai Rp10,5 triliun. Kemudian, 116.346 butir ekstasi senilai Rp63,99 miliar.

"Sabu Sebanyak 10,2 ton ini sebagian besar sudah dimusnahkan karena ini kasus sudah dari tahun 2020-2023, dan sekarang tersisa 120 kilogram yang belum dimusnahkan," ungkapnya.

"Kemudian ekstasi sebanyak 116.346 butir sudah dimusnahkan juga dengan uang tunai sebanyak Rp4,82 milyar," sambung Wahyu.

Ada juga, uang Rp28,7 miliar yang berada di 406 rekening dan telah diblokir. Kemudian kendaraaan sebanyak 13 unit dan bangunan ada 4 unit.

Selanjutnya, uang tunai Rp31,6 miliar yang disita oleh Polres Bandara Soekarno Hatta dari hasil pengungkapan jaringan Fredy Pratama.

"Sedangkan dari TPPU jumlah aset yang disita dari TPPU dan Bareskrim Polri estimasi sekitar Rp111 milyar berupa aset tanah dan bangunan. Kemudian 109 rekening Perbankan, 8 unit kendaraan dan juga masih ada aset Fredy Pratama yang di Thailand," kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar salah satu jaringan narkoba terbesar di Indonesia. Jaringan ini dikendalikan oleh Fredy Pratama.

Pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Sebanyyak 39 anggota jaringan narkoba Fredy Pratama ditangkap.

"Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," ungkap Wahyu.