Bagikan:

JAKARTA - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap lima orang yang masuk dalam gembong narkotika Fredy Pratama. Mereka terlibat dalam peredaran hingga pengelolaan uang hasil penjualan narkoba.

"Satgas penanganan narkoba juga melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," ujar Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Adi Suheri kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober.

Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial MBS yang berperan sebagai kurir. Kemudian, A, H, NU dan DAK. Mereka disebut menerima dan mengelola uang dan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama.

"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh satgas penanggulangan narkoba sebanyak 44 tersangka," sebutnya

Tak hanya itu, kata Asep, satgas pimpinannya juga menetapkan dua orang jaringan Fredy Pratama sebagai buronan dengan inisial TH dan N alias S.

Untuk TH disebut sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama. Dari pendalaman, keberadaanya terpantau di luar negeri.

Kemudian, buronan kedua yakni N alias S. Dia disebut berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.

"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.

Sebelumnya, Polri telah menangkap 39 orang yang diyakini terlibat dalam jaringan Fredy Pratama. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah Indonesia.

Fredy Pratama merupakan pimpinan dari salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Jaringannya mengedarkan 10,2 ton sabu dalam tiga tahun terakhir.

Bahkan, Fredy disebut memiliki hubungan bisnis narkoba dengan jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle.