JAKARTA - Bareskrim Polri memburu pasangan suami istri berinisal FA dan PN. Mereka merupakan kaki tangan Fredy Pratama di jaringan narkoba.
"Yang cewe sama cowo (buron). Suami istri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukri Juharsa kepada wartawan, Kamis, 14 September.
Dalam jaringan narkoba, suami istri itu berperan sebagai pengelola keuangan. Dari hasil pemetaan, mereka disebut berada di luar negeri. Namun, tak dirinci negara tempat keduanya berada.
"Masih di luar negeri. Warga negara Indonesia semua," sebut Mukti.
Fredy Pratama merupakan pimpinan dari salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Dalam tiga tahun teralkhir, jaringannya mengedarkan 10,2 ton sabu.
Terbaru, Polri telah menangkap 39 anggota jaringan Fredy Pratama. Mereka merupakan pasukan wilayah Barat dan Timur dalam peredaran narkotika.
"Perannya ada sebagai pasukan wilayah Barat dan wilayah Timur untuk penyebaran sabu dan ekstasi," sebut Mukti.
BACA JUGA:
Puluhan anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Beberapa di antaranya juga disangkakan dengan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang.