Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tak hanya dituntut pidana 10 tahun 6 bulan penjara di kasus dugaan suap dan gratifikasi. Jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

"(Menuntut agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13 September.

Dalam tuntutan jaksa, Lukas Enembe diminta untuk membayar uang penganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tak kunjung dibayar, maka, harta benda Lukas Enembe yang telah disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

- https://voi.id/berita/310242/lukas-enembe-dituntut-10-tahun-6-bulan-penjara-dan-denda-rp1-miliar

- https://voi.id/berita/310054/bawa-cak-imin-anies-terang-terangan-minta-restu-pks-soal-pendamping-di-pilpres-2024

- https://voi.id/berita/309888/libur-pemilu-2024-diatur-keppres-menpan-rb-buka-peluang-cuti-bersama-jika-pilpres-2-putaran

[/see_also]

Sebelumnya, Lukas Enembe dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan," ujar jaksa.

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar denda. Jumlahnya mencapai Rp1 miliar.

"(Sanksi) Denda Rp1 miliar," kata jaksa

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.