Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa Lukas Enembe menjalasi sidang perkara korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 13 September. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September.

Selain sanksi pidana, jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar denda. Jumlahnya mencapai Rp1 miliar.

"(Sanksi) Denda Rp1 miliar," kata jaksa

Sedianya, Lukas Enembe didakwa menerika suap senilai Rp45,8 miliar dari beberapa pihak.

Rinciannya, Rp10,4 miliar dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara untuk gratifikasi, Lukas Enembe didakwa menerima Rp1 Miliar. Uang itu didapat dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.