Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dianggap berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama persidangan. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan memberatkan bagi jaksa penuntut umum dalam menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar. Simak videonya berikut ini.