Bagikan:

JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan tak memiliki jet pribadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membuktikan soal dugaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September.

"Saya juga mohon agar KPK menghentikan pendzoliman terhadap diri saya dengan menyebarkan isu bahwa saya memiliki jet pribadi, padahal senyatanya saya tidak memiliki jet pribadi," ujar Lukas.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi inipun meminta KPK untuk menyebutkan keberadaan jet pribadi yang disebut merupakan miliknya.

Bila memang terbukti, Lukas mempersilahkan KPK untuk menyitanya. Ia tak akan melakukan perlawanan sedikitpun.

"Apabila KPK menyatakan saya memiliki jet pribadi, tolong tunjukkan di mana jet pribadi saya parkir dan apabila memang ada, saya mempersilahkan KPK untuk mengambilnya. Saya tidak akan melarang apalagi melawan," sebutnya.

Selain itu, Lukas juga meminta majelis hakim agar menghentikan upaya kriminalisasi terhadapnya soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, diklaim itu tak pernah melakukannya.

"Saya juga mohon untuk dihentikan kriminalisasi tentang saya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena faktanya saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dan sering disiarkan oleh KPK," kata Lukas.

Adapun, komisi antirasuah menduga Lukas Enembe punya pesawat pribadi. Kepemilikan itu terungkap setelah KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Kasus pencucian uang Lukas terbongkar setelah dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Kemudian, ia disebut menerima gratifikasi dari pihak swasta lain yang ingin mendapat proyek di Papua.

Dalam perkara itu, Lukas Enembe dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Sehingga, dituntut pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar denda. Jumlahnya mencapai Rp1 miliar.

Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.