JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menghubungi Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite melalui pesan singkat. Keputusan dibacakan pada hari ini, Kamis, 21 September.
Johanis dinyatakan tak melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan.
"Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September.
Dewas KPK membenarkan adanya percakapan yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Sejumlah pesan juga sudah dihapus olehnya.
Tapi, Johanis dianggap tidak melanggar aturan. Dewas KPK juga menilai Komisioner Lembaga Antirasuah itu tidak sepenuhnya merespons Idris.
Selain memutus tidak bersalah, Dewas KPK juga memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Johanis. Keputusan itu diambil karena tidak ada pelanggaran yang terjadi.
"Memulihkan hak terperiksa saudara Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," ujar Harjono.
BACA JUGA:
Ada tiga anggota Dewas KPK yakni Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris yang membacakan vonis dugaan pelanggaran etik itu. Semua fakta dalam persidangan sudah dipertimbangkan.
Johanis harus disidang etik karena percakapan dengan Idris tersebar di media sosial. Ada beberapa tangkapan layar yang diunggah akun itu berisi pembahasan tentang pekerjaan dan terdapat kalimat 'di belakang layar'.
Tak sampai di sana, ada percakapan yang ternyata membahas Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menanggapi ini, Johanis Tanak menyebut pembicaraan itu terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai pimpinan.
Dia mengaku sudah berteman dengan Idris saat masih sama-sama di Kejaksaan. Johanis juga mengaku tak tahu jika lawan bicaranya itu sudah menjadi Plh Dirjen Minerba karena sebelumnya dia menjabat sebagai Kabiro Hukum di Kementerian ESDM.
“Saya hubungi beliau karena saya sudah menjelang pensiun, kan tinggal berapa bulan saya pensiun. Kalau saya pensiun terus apa yang harus saya buat, jadi cara bagaimana ada kegiatan baru," kata Tanak saat dihubungi VOI, Rabu, 12 April malam