Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tahanan tak bisa sembarangan ke luar dari rumah tahanan (rutan). Harus ada kepentingan yang jelas dan mekanisme dalam prosesnya.

"Tahanan itu mesti ada bon tahanan kalau mau keluar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 18 September.

Bon yang dimaksud, sambung Asep, adalah laporan yang dibuat oleh penyidik. Keperluannya harus dicatatkan secara lengkap.

"Seperti mau diperiksa dibon mau diperiksa, (atau, red) dibon untuk (dibawa ke rumah, red) sakit," tegasnya.

Bukan hanya penyidik, bon ini juga bisa dilakukan aparat penegak hukum lain. "Penyidik untuk kepentingan penyidikan, misalnya pemeriksaan, atau misalkan sakit atau mau dipindah. Jaksa itu bisa kalau mau sidang," ucap Asep.

Sebelumnya, beredar kabar seorang tahanan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung (MA) naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Lokasi itu merupakan tempat Pimpinan KPK berkantor.

Menanggapi hal ini, anggota Dewas KPK Albertina Ho tak secara tegas menyebut laporan yang masuk terkait menyebut nama Johanis Tanak yang merupakan salah satu Wakil Ketua KPK. “Kalian sudah tahu toh. Kok kalian nanya saya. Wartawan ini lebih tahu daripada saya,” katanya saat ditanya soal Johanis yang diduga menemui tahanan, Kamis, 14 September.

Sementara itu, Johanis membantah bertemu dengan tahanan. Ia menegaskan tak pernah berinteraksi dengan pihak berperkara.

“Saya tidak punya kepentingan dengan dia (tahanan, red), apalagi untuk berinteraksi,” kata Johanis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 14 September.

Johanis juga memastikan pertemuan itu tak pernah terjadi pada Jumat, 28 Juli atau setelah KPK mengadakan rapat dengan TNI untuk membahas penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Sebab, setelah kegiatan itu dia langsung melaksanakan aktivitas lain di luar kantor.

“Selesai rapat dengan TNI dan selesai doorstop, saya langsung pergi latihan menembak,” pungkas Johanis.