Terapkan Prokes Ketat, 14 Napi Koruptor KPK Tetap Terpapar COVID-19
Plt Kepala Rutan KPK Ristanta di Rutan (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak bisa mencegah penularan virus COVID-19 di rumah tahanan (Rutan) meski telah menerapkan protokol kesehatan ketat.  

Munculnya kasus aktif di rutan diduga berasal dari tahanan yang izin ke luar untuk melakukan pengobatan.

"KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Plt Kepala Rutan KPK Ristanta melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Januari.

Meski komisi antirasuah selama ini telah memperketat protokol kesehatan dan membatasi kunjungan fisik untuk mencegah terjadinya penularan, namun COVID-19 tetap bisa menyebar di dalam Rutan KPK.

Lebih lanjut, Ristanta menyebut saat ini ada 14 tahanan di Rutan KPK yang telah terpapar COVID-19. Seluruh tahanan tersebut, saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dengan penjagaan.

"Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan," jelasnya.

Dengan masuknya COVID-19 ke Rutan KPK, Ristanta menyebut lembaganya akan terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat selama pandemi.

KPK berharap semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan rumah tahanan mematuhi protokol kesehatan. 

"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," pungkasnya.