KPK Panggil Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR Terkait Suap Bansos
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian sekertariat Komisi VIII DPR, Sigit Bawono Prasetyo, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat mantan menteru sosial Juliari Batubara.

Pemeriksaan terhadap Sigit dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kemsos, Adi Wahyono. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Januari.

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Sigit. Namun, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial. 

Bahkan, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus pada Selasa, 12 Januari. 

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos. 

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Muhammad Rakyan Ikram, adik dari Ihsan Yunus yang diduga turut menggarap proyek pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. 

Selain memeriksa Sigit, KPK juga memanggil Staf Ahli Mensos yang juga kader PDIP Restu Hapsari; dan Direktur Utama Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Adi Wahyono.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Ali.

Kemudian, KPK juga memanggil Direktur Operasional PT. Pertani, Lalan Sukmaya dan Direktur Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P. Batubara)," kata Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P. Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. 

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.