Kasus Juliari Batubara, KPK Dalami Proses Pembelian Sembako untuk Bansos
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik permainan dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. 

Dalam perjalanan penyidikan, terungkap sebagian rekanan atau vendor pengadaan tak memiliki kompetensi untuk menyediakan sembako yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Bahkan, terdapat sejumlah vendor yang membeli sembako di pihak ketiga.

Hal ini didalami KPK saat memeriksa Lucky Falian dari PT Agri Tekh sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Juliari dan kawan-kawan, Rabu, 20 Januari kemarin. PT Agri Tekh diduga menjadi tempat pembelian sembako oleh beberapa vendor pengadaan bansos.

"Dikonfirmasi oleh tim Penyidik KPK terkait dengan pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan Bansos di Kemensos TA 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Kamis, 21 Januari.

Selain itu, tim penyidik juga mencecar Lucky terkait sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali.

Diketahui, KPK tengah berupaya mengusut kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini. Sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini terus dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.