Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, KPK Temukan Dokumen dan Penyediaan Sembako di Gedung Patra Jasa
Gedung KPK. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait kontrak dan penyediaan sembako usai melakukan penggeledahan di dua kantor yang terletak di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Januari kemarin. Penggeledahan ini dilakukan oleh KPK untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Di gedung ini, KPK menggeledah dua kantor perusahaan yaitu PT ANM dan PT FMK. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 9 Januari.

Setelah membawa barang bukti tersebut, dia memaparkan, penyidik akan menganalisa barang bukti yang diamankan itu.

"Selanjutnya, dilakukan permohonan penyitaan ke Dewas KPK," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.