Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di dua kantor milik PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia.

Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek yang berujung pada penetapan mantan Menteri Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 11 Januari kemarin, KPK telah menemukan sejumlah dokumen. Diduga, dokumen ini berkaitan dengan kasus yang tengah diusut.

"Tim penyidik memperoleh, dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.

Ali tak memaparkan rinci soal dokumen yang dibawa penyidik usai penggeledahan dilakukan. Namun, Ali mengatakan, dokumen ini bakal dianalisa sebelum dilakukan penyitaan.

"Dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal dari pengadaan bansos berupa paket sembako di lingkungan Kementerian Sosial senilai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dua periode.

Kemudian, politikus PDIP ini menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK. Dalam pelaksanaan proyek, keduanya melakukannya degan cara penunjukkan langsung terhadap rekanan. Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi lantas membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus.

Dalam perkara ini KPK kemudian menduga Juliari menerima fee sebesar Rp8,2 miliar pada pelaksanaan paket bansos periode pertama. Sementara pada pelaksanaan kedua, dia diduga menerima fee sebesar Rp8,8 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.