JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Kali ini KPK menggeledah dua tempat.
"Hari ini, 11 Januari Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di 2 lokasi yaitu di Dinas Koperasi UMKM Perdagangan kota Batu dan Dinas BPKAD kota Batu Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Jakarta, Senin, 11 Januari.
Dalam penggeledahan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari dua tempat itu. Sayangnya Ali tak merinci dokumen apa saja yang diamankan dari dua tempat itu.
Hanya saja, kata Ali, dokumen itu disita karena berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh pihaknya. Pada waktunya, dokumen yang disita akan diumumkan ke publik.
"Pada kegiatan penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Berikutnya dokumen dimaksud akan segera dilakukan penyitaan," ujar Ali.
BACA JUGA:
Sebelumnya KPK juga menggeledah Kantor Wali Kota Batu dan Kantor Bappeda Kota Batu, kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu, serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada dinas pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017.
Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.