Usut Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Geledah Lagi Tiga Kantor Dinas
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga kantor dinas Kota Batu untuk mengusut dugaan gratifikasi di pemerintahan Kota Batu tahun 2011-2017.

"Hari Kamis, 7 Januari, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kota Batu, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Januari.

Tiga kantor dinas yang digeledah oleh tim penyidik KPK adalah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu, serta kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.

"Adapun di tiga lokasi tersebut, diamankan berbagai dokumen diantaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Selanjutnya, penyidik komisi antirasuah akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisa terhadap dokumen yang ditemukan saat penggeledahan berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yaitu kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Pendidikan dan kantor Dinas Pariwisata Kota Batu pada Rabu, 6 Januari lalu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada dinas pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017.

Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.