3 Kantor Dinas Digeledah, KPK Sita Dokumen Terkait Izin Tempat Wisata di Kota Batu
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek pekerjaan dan dokumen perizinan tempat wisata usai melakukan penggeledahan di tiga kantor Pemkot Batu pada Rabu, 6 Januari.

Ketiga kantor yang digeledah oleh penyidik KPK adalah Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada dinas pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 7 Januari.

Setelah dokumen tersebut diamankan,  penyidik akan melakukan analisis sebelum menyita dan menjadikanya sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu periode 2011-2017.

"Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, pada September 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.