Angkut Sejumlah Dokumen Usai Geledah 3 Lokasi di Yogyakarta, KPK Juga Temukan Catatan Khusus dari Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan akibat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan suap perizinan pembangunan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah tiga tempat pada Selasa, 7 Juni kemarin.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Juni.

Ali kemudian memerinci, tiga tempat yang digeledah itu adalah kantor Wali Kota Yogyakarta, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta.

Dari penggeledahan tersebut, Ali mengatakan ada bukti yang ditemukan. Di antaranya berupa dokumen terdapat catatan khusus dari Haryadi terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," ungkapnya.

Selanjutnya, bukti ini dibawa dan akan dilakukan analisa oleh penyidik. Kemudian, penyitaan akan dilakukan.

"Tim Penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," ujar Ali.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ada pun ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.

Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.

Uang ini yang kemudian disita oleh penyidik sebagai bukti dalam operasi senyap yang menjerat Hariyadi.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.