Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan suap perizinan yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Temuan ini didapat penyidik saat menggeledag Plaza Summarecon di kawasan Jakarta Timur.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Jumat, 5 Agustus lalu. Selain dokumen, penyidik menemukan alat elektronik.

"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Agustus.

Selanjutnya, dokumen dan alat elektronik hang ditemukan ini akan dianalisis. Diharapkan perbuatan Haryadi dan pelaku lain dalam dugaan suap perizinan pembangunan apartemen ini akan terungkap.

"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dkk," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lain yang turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap izin mendirikan bangunan. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.

Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.