Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait dugaan suap perizinan Apartemen Royal Kedathon yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah rumah Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman tersangka ON," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juni.

Ali mengatakan dokumen tersebut berkaitan dengan permohonan izin pembangunan apartemen di kawasan Malioboro. Nantinya, bukti ini akan dianalisa sebelum akhirnya dilakukan penyitaan.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," jelasnya.

"Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.

Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.

Uang ini yang kemudian disita oleh penyidik sebagai bukti dalam operasi senyap yang menjerat Hariyadi.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.