KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Proyek Apartemen Royal Kedathon Malioboro di Rumah Pribadi-Dinas Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti terkait dugaan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedathon di Malioboro, Yogykarta yang menjerat Wali Kota Yogyakarta nonaktif Hariyadi Suyuti.

Temuan ini didapat setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Yogyakarta seperti rumah pribadi Haryadi Suyuti, rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, kediaman beberapa tersangka lain, serta kantor perusahaan swasta yang terkait dalam kasus ini.

"Tim Penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita alat elektronik. Semua bukti yang ditemukan kemudian akan dianalisa.

"Penyitaan akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ujarnya.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.

Ada pun ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.

Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.

Uang ini yang kemudian disita oleh penyidik sebagai bukti dalam operasi senyap yang menjerat Hariyadi.

Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.