Bos Summarecon Agung Penyuap Eks Walkot Yogyakarta Dituntut 3 Tahun Penjara
Oon Nusihono/DOK ANTARA/ M Risyal Hidayat

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono selama 3 tahun penjara. Jaksa meyakini Oon Nusihono menyuap eks Wali Kota Haryadi Suyuti.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK melalui keterangannya, Senin, 17 Oktober.

KPK meyakini suap itu diberikan terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedathon di kawasan Malioboro. "Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan," demikian dikutip pada tuntutan yang dibacakan di PN Tipikor Yogyakarta.

Selain Oon, Dandan Jaya Kartika juga dituntut oleh Jaksa KPK. Dia diyakini bersama-sama melakukan suap pada Haryadi.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair," ucap Jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," sambungnya dalam persidangan yang sama.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Hanya saja, pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka Triyanto dan untuk tersangka Nurwidhihartana. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui Triyanto, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.