Bagikan:

JAKARTA - Heru Budi Hartono tetap mengisi jabatan Kepala Staf Presiden (Kasetpres) meski telah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Dalam menjalankan tugasnya di Istana, dia akan dibantu oleh dua pelaksana harian.

"Selama Heru Budi Hartono menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, pelaksanaan tugas Kasetpres untuk membantu presiden akan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasetpres," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Senin, 17 Oktober.

Dua nama Plh. Kasetpres itu adalah Bey Machmudin dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Rika Kiswardani. Keduanya memang kerap membantu pekerjaan Heru.

Bey mengatakan dirinya dan Rika akan bergantian menjalankan tugas yang biasanya dilakukan oleh Heru.

Diberitakan sebelumnya, Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada hari ini, Senin, 17 Oktober. Dia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta.

Usai dilantik, dia memastikan akan langsung bekerja. Bahkan, Heru menggunakan slogan yang sering digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya akan kerja, kerja, kerja," kata Heru usai pelantikannya sebagai Pj Gubernur DKI di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober.

Heru mengaku dirinya akan bekerja memimpin Jakarta dengan berpedoman dari arahan Mendagri serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026 yang telah disusun Anies dan jajaran Pemprov DKI.

"Pak Mendagri sudah menekankan beberapa poin-poin dan itu akan kami masukan ke dalam program di 2023, termasuk juga Pak Anies menyampaikan RPD, nanti kami rinci. Tentunya ini permulaannya permulaan yanh bagus, baik untuk masyarakat. Saya pasti akan melanjutkan," urainya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi Heru selama memimpin Jakarta setiap tiga bulan sekali. Setelah satu tahun, Tito mengungkapkan jabatan Heru bisa diperpanjang atau digantikan dengan pejabat eselon I yang lain.

"Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," ungkap Tito.