Bagikan:

JAKARTA - Masa jabatan Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah berakhir pada Rabu, 16 Oktober 2024. Heru tak lagi pimpin Jakarta dan kembali mengemban jabatan tunggal, yakni Kepala Sekretariat Presiden hingga masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Kemarin, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden nomor 125P tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat, Kamis, 17 Oktober.

Teguh saat ini menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Teguh merupakan salah satu dari tiga nama yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Setelah kepemimpinan Jakarta diisi oleh Pj selama 2 tahun ini, DPRD kembali mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur DKI yang bakal menjabat hingga pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih hasil Pilkada 2024.

Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa Rofik, menyebut pelantikan Pj Gubernur DKI yang baru dilaksanakan pada Jumat, 18 Oktober pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, masa jabatan Heru selesai pada 16 Oktober. Sehingga, Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono untuk menjadi pelaksana harian Gubernur DKI.

"Dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," ucap Aang.

Beberapa waktu lalu, Heru Budi Hartono mengaku bersyukur namanya tak lagi diusulkan DPRD DKI Jakarta untuk kembali menjabat setelah masa jabatannya berakhir 17 Oktober mendatang.

"Alhamdulillah, itu keputusan yang cukup baik dan tepat," kata Heru ditemui di kawasan Monumen Nasional, Selasa, 17 September.

Jika nantinya tak lagi menjabat Pj Gubernur DKI, Heru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang telah ia emban sejak 2017. Mengingat, selama dua tahun terakhir, Heru merangkap jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI.

"Sehingga saya bisa konsentrasi sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Kan sudah 2 tahun (jabat Pj Gubernur DKI). By rule-nya begitu. Terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua maupun wakil ketua dan semuanya. Sekali lagi Alhamdulillah," jelas Heru.