JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan termasuk Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Oon menjadi merupakan tersangka pemberi. Penetapan ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 2 Juni kemarin.
"Selaku pemberi ON, Vice Presiden Real Estate PT SA Tbk," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni.
Sementara selaku penerima, KPK juga menetapkan dua anak buah Hariyadi. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono.
Alexander mengatakan penyuapan ini diduga berkaitan dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang untuk melicinkan perizinan itu. Padahal, ada sejumlah syarat yang tak memenuhi untuk dikeluarkannya izin pembangunan di wilayah cagar budaya tersebut.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dengan memerintahkan Kadius PUPR untuk segera menerbitkan izin," ujar Alexander.
Hanya saja, kesepakatan ini tentu ada timbal baliknya. Di antaranya, sambung Alex, terjadi penyerahan uang bertahap dari Oon melalui ajudan Haryadi, Triyanto serta Nurwidhihartana.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH," ungkapnya.
Tak hanya itu, ketika IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton terbit pada Kamis, 2 Juni terjadi pertemuan yang berujung penyerahan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat.
Uang dalam tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat itulah yang kemudian disita KPK saat OTT berlangsung. Adapun pemberian uang ini dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota.
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Haryadi dan dua anak buahnya selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.