Bos Summarecon Agung Penyuap Eks Walkot Yogyakarta Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Jumpa pers KPK terkait OTT eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Vice President Summarecon Agung, Oon Nusihono dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi ini didasari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, 17 November telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 21 November.

Bos perusahaan properti ini akan menjalani masa tahanan selama tiga tahun. Selain itu, ia diharuskan membayar uang denda Rp200 juta.

Oon dinyatakan bersalah menyuap eks Wali Kota Yogyakarta nonaktif Haryadi Suyuti. Atas perbuatannya ia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Hanya saja, pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka Triyanto dan untuk tersangka Nurwidhihartana. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.