Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Nurhadi /DOK HUMAS KPK

Bagikan:

JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis, 6 Januari telah melaksanakan putusan MA RI," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Januari.

Dia mengatakan Nurhadi akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani.

Selain itu, Nurhadi diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ali.

Eksekusi ini juga dilakukan terhadap menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Keduanya dijebloskan KPK ke lapas yang sama.

Ali menjelaskan, Rezky akan menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Hiendra akan dipenjara selama 4,5 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.