JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Dia dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 15 Desember.
Ali tak memerinci apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan nanti. Namun, saksi yang dipanggil diduga mengetahui dugaan praktik lancung yang dilakukan Nurhadi.
Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Penyidik kini fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
Dia diduga melakukan pengalihan aset dari uang yang diterimanya. Hanya saja, KPK belum memerinci siapa saja para tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis bersalah karena menerima uang sebesar Rp49 miliar. Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.