DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa
DPR menyetujui Laksamana TNI Yudo Margono menjadi Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 13 Desember. (Nailin-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPR menyetujui Laksamana TNI Yudo Margono menjadi Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 13 Desember.

Keputusan ini diambil setelah Komisi I DPR menyetujui uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI pada Jumat, 2 Desember lalu.

DPR juga sekaligus memberhentikan secara hormat Jenderal Andika Perkasa yang akan mengakhiri masa baktinya di TNI.

"Apakah laporan komisi I DPR terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan memberi persetujuan pengangkatan Yudo Margono sebagai Panglima TNI apakah dapat disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani, Selasa, 13 Desember.

"Setuju!," jawab seluruh anggota.

"Tok! Terima kasih," kata Puan.

Kemudian secara resmi DPR RI memperkenalkan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang baru.

Selanjutnya, hasil keputusan paripurna akan dikirimkan pimpinan DPR ke Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pelantikan terhadap Yudo Margono.

Sebelumnya, Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan akan melanjutkan apa yang sudah dilakukan Panglima TNI Andika Perkasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Yudo selesai menjamu perwakilan Anggota Komisi I DPR RI saat melakukan verifikasi faktual di rumah dinasnya dalam rangkaian fit and proper test pada Jumat, 2 Desember.

"Melanjutkan tugas-tugas Panglima TNI tentunya yang sudah dilaksanakan oleh Pak Andika, nantinya akan saya lanjutkan di tahun 2023," kata Yudo di Rumah Dinas KSAL di Jalan Diponegoro 38/40 Menteng Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember, malam.

Kemudian dikatakan Yudo nantinya juga akan ada evaluasi bersama Staf Angkatan, tadi karena KSAD, KSAU dan Kapolri.