Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kesaksian mereka diperuntukan bagi kedua mantan bosnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dihadirkannya ketiganya sebagai saksi mahkota itu merupakan perintah majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

"Saudara (Richard, Ricky, dan Kuat, red) akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi (untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, red)," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember, malam.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memastikan kepada majelis hakim bila kliennya bakal hadir secara fisik di persidangan.

Adapun, Bharada E sempat mengajukan permohonan untuk memberikan kesakian secara daring atau online. Alasannya, ia berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi," kata Ronny.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.