Bagikan:

JAKARTA - Saksi Bharada Richard Eliezer alias E sempat bersitegang dengan Arman Hanis, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya saling adu argumen soal adanya diksi doktrin.

Perdebatan keduanya terjadi saat Arman menyinggung Bharada E yang kerap mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Khususnya, pada 5 dan 18 Agustus serta 7 September.

"Dari 3 keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar," ujar Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.

"Jadi begini bapak, harus saya tanyakan agar bapak tidak menanyakan soal BAP BAP ini," kata Bharada E.

Belum selesai Bharada E memberikan kesaksian, Arman langsung memotong. Ia menyebut berubahnya keterangan dalam BAP harus dipertanyakan agar membuat terang persidangan

"Ya harus saya tanyakan," ucap Arman

"Makanya saya jawab," kata Bharada E.

Merespons kondisi itu, hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun mencoba mengakhiri perdebatan. Arman pun diminta memberi ruang untuk Bharada E memberikan penjelasan.

"Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konsisten yang mulia," sebut Arman.

Hanya saja, Bharada E tak bisa menahan emosi. Dia langsung menyinggung selama satu bulan selalu didoktrin oleh Ferdy Sambo untuk tak menyampaikan fakta sebenarnya.

Saat itulah, Arman merespons dengan nada tinggi. Keduanya pun bersitegang dan beradu argumen.

"Baik begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," ucap Bharada E.

"Siapa yang doktrin? Di mana yang doktrin? Di mana saudara di doktrin?" tanya Arman.

"Di lantai 3 (rumah Saguling)," jawab Bharada E.

Bharada E menyebut tak mudah untuk mengingat kejadian seluruhnya setelah mendapat doktrin soal skenario pembunuhan berencana dari Ferdy Sambo.

"Saya coba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian, bapak kira segampang itu mengingat kembali kejadian," kata Bharada E.

Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.  Keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.