JAKARTA - Tim pengacara Ferdy Sambo menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tak terang menyusun dakwaan. Sebab, ada lima poin yang hanya berdasarkan keterangan Bharada Richarad Eliezer alias Bharada E. Lima poin itu tertuang dalam nota keberataan atau eksepsi yang diajukan dalam persidangan.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer," ujar Sarmauli Simangunsong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober.
Poin pertama, mengenai keterlibatan Putri Candrawathi. Disebutkan istri Ferdy Sambo itu terseret kasus pembunuhan berencana karena ikut mendengar pembicaran suaminya dengan Bharada E.
"Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan saksi Richard Eleizer," ungkapnya.
Kemudian, mengenai mendengar kesediaan dan kesiapan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dalam dakwaan pun tertera Putri menyaksikan Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E.
Ketiga, soal Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Brigadir J lalu menjelaskan skenario yang dibuat kliennya.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menjelaskan alasan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dengan skenarionya," ungkapnya.
Ada pula mengenai Bharada E menyerahkan senjata api HS milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo yang sudah menggunakansarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa Brigadir J.
BACA JUGA:
Terakhir, soal Ferdy Sambo yang sudah mengetahui aksi penembakan itu dapat berujung dengan pidana.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richarad Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!'," kata Sarmauli.