Respons Nota Keberatan Ferdy Sambo, Kejagung: Harus Ditolak, Sudah Masuk Materi Perkara
Suasana sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (Foto Irfan-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai eksepsi atau nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo dianggap sebagai pembelaan yang terus mengulang. Bahkan, telah masuk dalam pokok perkara.

"Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 18 Oktobet.

Menurut Ketut, eksepsi yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo sudah masuk pokok perkara. Padahalnya, ihwal tersebut menjadi materi pembuktian saat sidang telah masuk ke tahap pemeriksaan.

"Bantahan beberapa kali ditegur oleh Majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," ungkapnya.

Dengan dasar itu, Ketut menganggap majelis hakim mesti menolak eksepsi tersebut.

Terlebih, eksepsi itu dianggap belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP tentang Kopetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yang berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum;

"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ucapnya.

Selain itu, Ketut menegaskan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah dibuat secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.

"Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua Surat Dakwaan bersumber dari Fakta Hukum Berkas Perkara yang dirangkai menjadi Surat Dakwaan," kata Ketut

Sedianya, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi begitu surat pembacaan dakwaan rampung. Mereka mengkritik surat dakwaan jaksa yang lebih banyak berasumsi.

"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Tim pengacara Ferdy Sambo memberi contoh ketika jaksa menjelaskan, "Mendengar cerita sepihak yang belum pasti yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Terdakwa FERDY SAMBO menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa FERDY SAMBO berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT…”

Kata kuasa hukum, jaksa dalam menguraikan rangkaian dakwaan sangat menunjukkan hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi-Saksi dalam BAP. Sehingga Penuntut Umum terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi Penuntut Umum sendiri.

"Sebagai contoh, dalam Paragraf 3 Halaman 11 SURAT DAKWAAN, Penuntut Umum menguraikan sebagai berikut:

“… Saksi PUTRI CANDRAWATHI sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, lalu Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah duren tiga…”

Dalil yang menyatakan Putri dengan tenang dan acuh tak acuh, kata kuasa hukum, tidak didukung keterangan saksi dan alat bukti manapun. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum memberikan kesimpulan yang tidak berdasar dan bersifat subjektif.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun SURAT DAKWAAN berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil Penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. Dengan demikian dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.