Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai salah satu poin pada eksepsi Baiquni Wibowo mengenai pemeriksaan perkara melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak terkait dakwan Jaksa Penunut Umum (JPU). Sehingga, menjadi salah satu pertimbangan untuk menolak nota keberatan yang diajukan.

"Menimbang menurut majelis hakim pengurus administrasi di tata negara atau TUN tidak terkait dakwaan atau pasal dakwaan penuntut umum," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November.

Selain itu, beberapa pertimbangan lainnya di balik keputusan menolak nota keberatan Baiquni yakni isi eksepsi merujuk materi perkara. Yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Eksepsi terdakaa cenderung masuk ke materi perkara. Menimbang bahwa terhadap eksepsi penasehat hukum di atas tidak beralasan maka harus ditolak," kata hakim.

Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau esksepsi yang diajukan terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus obstuction of justice pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sehingga, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," ujar hakim.

Keputusan menolak eksepsi itu karena seluruh dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, dinilai dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Kemudian, majelis hakim jugaemerintahkan JPU untuk menghadirikan saksi. Sebab, perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim.

Baiquni Wibowo didakwa secara bersama-sama menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia disebut bersekongkol dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Sehingga, Baiquni Wibowo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.