JAKARTA - Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria, bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut obstruction of justice di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam persidangan itu, nantinya ada 14 saksi yang akan menentukan nasibnya sebagai anggota Polri.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Kombes Agung Nurpatria, red)," ujar Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 6 September.
Belasan saksi yang akan menentukan nasib Kombes Agus Nurpatria antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Ridwan Soplanit, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Lalu, ada beberapa saksi lainnya yang juga akan memberikan keterangan dalam sidang etik tersebut. Mereka antara lain, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, dan Briptu MSH.
Sidang KKEP itu, lanjut Dedi, akan dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang itupun disebut sudah berlangsung sejak pukul 10.10 WIB.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik polri ini," kata Dedi.
BACA JUGA:
Kombes Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice. Dalam kasus itu, dia berperan ikut merusak CCTV yang berada di sekitaran rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Kemudian, dari enam tersangka obstruction of justice lainnya, dua di antaranya sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.