Bagikan:

JAKARTA - Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut obstruction of justice di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Belakangan terungkap, perwira itu tak hanya merusak CCTV tetapi juga melakukan pelanggaran saat olah TKP.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman, KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria, red) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 6 September.

Bahkan, tak hanya Kombes Agus Nurpatria yang diduga melakukan beberapa pelanggaran. Para tersangka lainnya pun disebut bisa disangkakan beberapa pasal pidana.

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," kata Dedi.

Dalam sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria, setidaknya menghadirkan 14 saksi. Sehingga, belasan saksi itu yang akan menentukan nasib perwira itu sebagai anggota Polri.

Kombes Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice. Dalam kasus itu, dia berperan ikut merusak CCTV yang berada di sekitaran rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kemudian, dari enam tersangka obstruction of justice lainnya, dua di antaranya sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.