Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria disebut mengetahui satu-satunya CCTV yang menyorot ke rumah dinas Ferdy Sambo saat aksi penembakan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan.

"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang ada di pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran yang diambil," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober.

Dalam dakwaan, Agus Nurpatria lantas memerintahkan Irfan Widiyanto untuk mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos keamanan.

Alasannya, dia tahu betul CCTV itu bisa menjadi alat bukti kuat dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Karena letak dan sorot CCTV-nya mengarah ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo. Padahal CCTV yang menyorot lokasi terjadinya penembakan hanyalah satu-satunya CCTV tersebut," kata jaksa.

Dengan peran itu, Agus Nurpatria didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.