Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan menyampaikan rasa bela sungkawa dan mendoakan almarhun Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan berencana.

Doa untuk Brigadir J itu dipanjatkan sebelum sidang kasus obstruction of justice itu rampung.

"Pertama izinkan kami dari tim penasehat hukum menyampaikan turut merasakan duka yang dalam atas meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober.

"Dan untuk itu izinkan pula kami setidaknya tim kuasa hukum, syukur kalau yang lain berkenan untuk memanjatkan doa dan keyakinan kita untuk almarhum," sambung Henry.

Majelis hakim yang merspons permintan itu pun memberi izin. Sehingga, suasana ruang sidang hening seketika.

Tujuh detik berselang, Henry Yosodiningrat menutup doa untuk Brigadir J.

"(Berdoa, red) selesai," kata Henry.

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.