JAKARTA - Ferdy Sambo putar otak bagaimana caranya aksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga bisa tertutup rapih. Salah satunya dengan mengatur supaya seluruh pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Propam Polri.
Hal ini terungkap dalam dakwaan eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jaksel dalam perkara obstruction of juctice yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa, Rabu 19 Oktober.
Sekadar informasi, Hendra adalah orang pertama yang dihubungi Ferdy Sambo setelah Brigadir J tewas. Hendra yang sedang mancing di Pantai Indah Kapuk, diminta datang ke Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, 8 Juli 2022 silam.
"Ada pelecehan terhadap Mbakmu," kata Sambo kala itu ke Hendra Kurniawan ketika dia tiba di Duren Tiga.
Hendra juga masih sempat melihat Brigadir J yang sudah terbujur kaku bersimbah darah di bawah tangga rumah ini.
Keesokan harinya, mulailah rekayasa kasus ini. Ferdy Sambo menghubungi Hendra supaya pemeriksaan seluruh saksi dilakukan saja di kantor Propam Polri.
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro saja yah," ucap Sambo saat itu.
Ferdy Sambo juga meminta supaya seluruh CCTV yang ada di komplek agar dikondisikan.
Jaksa menjelaskan kalau Ari Cahya Nugraha yang biasa dipanggil Acay ini adalah tim CCTV yang mengurusi kasus KM 50. Saat dihubungi Brigjen Hendra, Acay mengaku tidak bisa datang ke Duren Tiga karena sedang di Bali.
"Cay, permintaan bang Sambo, untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belom, mumpung siang coba kamu screening," kata Brigjen Hendra Kurniawan saat itu ke Acay seperti diutarakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober.
Acay mendelegasikan perintah Ferdy Sambo itu ke Irfan Widyanto. Begitu tiba di Duren Tiga, Irfan Widyanto langsung melakukan olah TKP. Dia menemukan ada 20 CCTV yang terpasang di Kompleks Polri ini. Informasi ini juga dilaporkan oleh Irfan kepada Brigjen Hendra yang ada di rumah Sambo.
"Oke jangan semuanya, yang penting-penting saja," kata Brigjen Hendra.
Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria lalu meminta Irfan supaya 'mengeksekusi' beberapa CCTV yang dianggap bisa menggambarkan situasi sebenarnya.
Digital Video Recorder CCTV yang tersimpan di pos keamanan kemudian diganti dengan yang baru oleh Kombes Agus dan Irfan. Malah CCTV yang ada di rumah bekas Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Rhekynellson juga diganti DVR nya dengan yang baru.
Di hari yang sama juga, Irfan menghubungi Afung pemilik CCTV supaya segera mengganti DVR CCTV.