JAKARTA - Ferdy Sambo sempat panik begitu tahu DVR CCTV di Duren Tiga berada di tangan penyidik Polres Jaksel. Sambil marah, Ferdy Sambo minta barang bukti maha penting itu diambil lagi.
Semua hal ini terangkum dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober. Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, No 46.
Kejadian ini terjadi 10 Juli 2022. AKBP Arif Rachman Arifin datang ke Polres Jaksel untuk meneruskan permintaan Ferdy Sambo supaya aib keluarga --rekayasa pelecehan seksual Putri Candrawathi-- jangan disebar. Dengan polos, saat itu penyidik bertanya untuk bisa meminta decoder CCTV. Lalu penyidik mengambil decoder yang ada di mobil Kompol Chuck Putranto.
Keesokan harinya, Ferdy Sambo kaget luar biasa karena Kompol Chuck Putranto malah menyerahkan CCTV itu ke Polres Jaksel.
"Siapa yang perintahkan?" kata Sambo.
"Kamu ambil CCTV nya, kamu copy dan kamu lihat isinya," lanjut Sambo ke Kompol Chuck.
"Lakukan, jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab," ucap Sambo dengan nada marah yang dijawab 'Siap' oleh Chuck.
Chuck yang panik langsung menghubungi penyidik Polres Jaksel dan meminta supaya CCTV diserahkan kembali.
"Kok diambil bang? Kan sudah diserahkan," kata penyidik.
"Perintah bapak," ucap Chuck.
BACA JUGA:
Demi memuluskan aksi jahatnya, Ferdy Sambo meminta Brigjen Hendra Kurniawan supaya CCTV Kompleks Duren Tiga juga dicek. Dan AKBP Ari Cahya Nugraha jadi koordinator urusan CCTV ini.
Ari Cahya Nugraha yang biasa dipanggil Acay ini adalah tim CCTV yang mengurusi kasus KM 50. Saat dihubungi Brigjen Hendra, Acay mengaku tidak bisa datang ke Duren Tiga karena sedang di Bali.
Acay mendelegasikan perintah Ferdy Sambo itu ke Irfan Widyanto. Begitu tiba di Duren Tiga, Irfan Widyanto langsung melakukan olah TKP. Dia menemukan ada 20 CCTV yang terpasang di Kompleks Polri ini. Informasi ini juga dilaporkan oleh Irfan kepada Brigjen Hendra yang ada di rumah Sambo.
"Oke jangan semuanya, yang penting-penting saja," kata Brigjen Hendra.
Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria lalu meminta Irfan supaya 'mengeksekusi' beberapa CCTV yang dianggap bisa menggambarkan situasi sebenarnya.
Digital Video Recorder CCTV yang tersimpan di pos keamanan kemudian diganti dengan yang baru oleh Kombes Agus dan Irfan. Malah CCTV yang ada di rumah bekas Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Rhekynellson juga diganti DVR nya dengan yang baru.
Di hari yang sama juga, Irfan menghubungi Afung pemilik CCTV supaya segera mengganti DVR CCTV.