Bagikan:

JAKARTA - Kubu terdakwa Agus Nurpatria menyakini bila perintah yang diberikan kepada Irfan Widyanto bukan mengganti DVR CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan. Melainkan, memeriksa atau cek dan amankan.

Keyakinan itu berdasarkan keterangan dua saksi I Putu Egi dan Mika Misalim. Mereka dihadirkan dalam persidangan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J.

"Saksi mendengar perintah dari Agus Nurpatria ke Irfan itu cek dan amankan. Itu dua saksi mendengar," ujar Kuasa Hukum Agus Nurpatria, Sahala Pandjaitan kepada wartawan, Selasa 17 Januari.

Sehingga, dalam rangkaian peristiwa itu, tindakan Agus Nurpatria diklaim semata-mata untuk membuat terang kasus dugaan pembunuhan berencana. Terlebih, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu meminta Irfan berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kalau Irfan kan menyatakan perintah agus adalah ambil dan ganti DVR sementara perintah Agus dan disaksikan oleh saksi perintahnya cek dan amankan kemudian koordinasikan," sebut Sahala.

Bahkan, sehari setelah Agus Nurpatria memberikan perintah, DVR CCTV itupun sudah berada di penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tepatnya pada 10 Juli.

Hal itupun sudah diakui AKP Rifaizal Samual yang juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Tetapi ujungnya di tanggal 10 CCTV itu sudah sampai di penyidik Jakarta Selatan. Peranan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga sudah selesai," sambung dia.

Namun, tak dipungkiri keberadan DVR CCTV itu kembali beralih dari Polres Metro Jakarta Selatan ke terdakwa Chuck Putranto selaku Korspri Ferdy Sambo untuk dilihat dan disalin.

Hanya saja, pengambilan DVR CCTV itu diklaim tanpa sepengetahuan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sebab, hal itu perintah langsung dari Ferdy Sambo.

"Kalau perintah sambo saksi ngga tau karena mereka kan memang levelnya ajudan. Ngga mungkin ikut urusan sambo," sebut Sahala.

"Tapi yang paling utama pertama untuk agus nurpatia yang mereka saksikan benar perintah agus ke irfan itu cek dan amankan CCTV," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Putu dan Mika kompak menjawab bila terdakwa Agus Nurpatia memerintahkan mantan Kasubnit I Subdit III Dittupidum Bareskrim Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV kompleks Polri, Duren Tiga. Sebab, saat itu mereka sempat medengar perintah tersebut.

"Kan tadi dengar pembicaraan soal CCTV ya, yang suadara dengar apa?" tanya kuasa hukum.

"Saat itu, pak Agus nunjuk CCTV 'Fan ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik Polres'," ucap Putu sambil menirukan perkataan Agus saat itu.

"Kalau saudara saksi Mika, betul begitu perkataannya?" tanya kuasa hukum ke Mika.

"Ya betul pak sama, yang saya denger juga cek, amankan, koordinasikan untuk CCTV ke penyidik Polres Jaksel," ucap Mika.