Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus <i>Obstruction of Justice</i> Tewasnya Brigadir J
Hendra Kurniawan (kanan)/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada hari ini. Agendanya pemeriksaan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagai terdakwa.

"Agenda pemeriksaan HK dan ANP sebagai terdakwa," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang pemeriksaan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pukul 13.30 WIB.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama mengahalangi penyidikan tewasnya Brigadir J. Kedunya disebut memerintahkan untuk mengamankan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan didakwa memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengankan CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Sementara Agus Nurpatria meneruskan perintah itu ke terdakwa Irfan Widyanto.

Keduanya didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.