Sidang <i>Obstruction Of Justice</i> Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Dengarkan Keterangan Saksi Mahkota
Terdakwa Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice di PN Jaksel. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justrice tewasnya Brigadir J pada hari ini. Rencananya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan Irfan Widyanto dan Chuck Putranto sebagai saksi.

"Informasinya (saksi, red) IW dan CP," ujar penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Desember.

Irfan Widyanto diketahui merupakan eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sedangkan Chuck Putranto merupakan eks Korspri Kadiv Propam.

Keduanya juga merupakan terdakwa di kaaus obstruction of justrice tewasnya Brigadir J. Mereka diduga ikut dan membantu menghilangkan alat bukti berupa rekaman atau DVR CCTV dari pos keamanan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan status keduanya yang merupakan terdakwa, sehingga Irfan Widyanto dan Chuck Putranto dianggap sebagai saksi mahkota dalam kasus obstruction of justice. Sebab, mereka yang mengalami dan melakukan dugaan pelanggaran pidana tersebut.

Adapun, dalam kasus ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.