Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Anggota Propam Hingga Ahli Labfor Bakal Bersaksi
Terdakwa Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice di PN Jaksel. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto digelar hari ini, Kamis 1 Desember.

Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya menghadirkan enam saksi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga ahli digital forensik dalam sidang ini.

"Iya, rencana sidang hari ini menghadirkan enam orang saksi," ujar kuasa hukum para terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Desember.

Keenam saksi itu antara lain, Novianto Rifai selaku mantan staf pribadi Ferdy Sambo. Lalu, Radite Hernawa, Agus Saripul dan M Rafli yang merupakan anggota Divisi Propam Polri.

Sementara untuk dua saksi lainnya merupakan ahli digital forensik Polri. Mereka adalah Hery Priyanto dan Adi Setya.

"Jaksa memanggil dua ahli Labfor itu," ungkapnya.

Namun, keenam saksi itu hanya akan didengarkan kesaksiannya untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sedangkan, untuk terdakwa Irfan Widyanto hanya akan mendengarkan keterangan dari saksi Radite Hernawa.

"Untuk IW hanya satu saksi," kata Ragahdo

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto didakwa menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, mereka diduga melanggar diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.