Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal menjalani persidangan putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini.

Persidangan keduanya sempat ditunda karena majelis hakim belum rampung menyusun amar putusan.

"Iya hari ini sidang putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada VOI, Senin, 27 Februari.

Untuk teknis persidangan, kedua terdakwa bakal mendengarkan amar putusan secara terpisah. Hendra Kurniawan kemungkinan akan menjalani sidang terlebih dulu.

"Nanti bergiliran menjalani putusan," kata Djuyamto.

Dalam rangkaian kasus ini, Hendra Kurniawan berperan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, CCTV merupakan salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta.

Untuk terdakwa Agus Nurpatria perannya tak jauh berbeda. Perintah yang didapat dari Hendra Kurniawan, diteruskannya kepad aIrfan Widyanto.

Irfan Widyanto pun mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman detik-detik Brigadir J masih hidup.

Terdakwa Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta.

Tuntutan itu karena perbuatan mereka diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.