Bagikan:

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini. Ketiganya yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan ketiga terdakwa dijadwalkan sidang vonis pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji.

Nantinya, mereka akan menjalani persidangan secara bergiliiran.

“Betul (Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman sidang vonis hari ini),” ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Februari.

Dalam rangkaian kasus ini, Hendra Kurniawan berperan memerintahkan mengambil dan mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, CCTV merupakan salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta.

Untuk terdakwa Agus Nurpatria perannya tak jauh berbeda dengan Hendra Kurniawan. Dia memerintahkan Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV.

Pun dengan tuntutan yang dijatuh kepadanya. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta.

Sedangkan, terdakwa Arif Rachman Arifin disebut berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.

Dalam kasus obstruction of justice, Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Tuntutan itu karena perbuatan mereka diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.