Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dalam sidang perkara obstruction of justice pada hari ini.

Dalam eksepsi kedua terdakwa kasus obstruction of justice kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu meminta majelis hakim membebaskan dari seluruh dakwaan.

“Tanggapan dari penuntut umum atas nota keberatan terdakwa,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November.

Pada kasus ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri.

Mereka disebut bersekongkol dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Selain itu, dalam penghalangan proses penyidikan, mereka disebut mengamankan dan menyalin data DVR CCTV yang terpasang di Komplek Polri, Duren Tiga.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.