Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) bakal membacakan keputusan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di kasus obstruction of justice.

Keputusan nanti akan menentukan lanjut atau tidaknya proses pembuktian dari semua dakwaan yang sudah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya benar, agenda sidang hari ini untuk terdakwa BW dan CP putusan sela," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada VOI, Kamis, 10 November.

Pada persidangan sebelumnya, terdawak Baiquni Wibowo dalam eksepsinya menyebut apa yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof Div Propam Polri merupakan pelaksana atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

"Sehingga sepanjang bisa dibuktikan bahwa aparatur pemerintahan yang berstatus pelaksana menjalankan tugas dan fungsinya karena hanya berdasarkan informasi terbatas dan dilatarbelakangi adanya keputusan dan/atau tindakan bersifat authority judgment (penilaian jabatan atasan langsung), dalam suatu hubungan kedinasan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara yang diterima dan telah dilaksanakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo," jelas kuasa hukum saat membacakan eksepsi.

Tak jauh berbeda, Chuck Putranto juga dalam eksepsinya menyebutkan hanya menjalankan perintah atasan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada sejumlah landasan hukum yang memperkuat apa yang dilakukan terdakwa Baiquni. Misalnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 7 /2022), Perkapolri Nomor 6 Tahun 2017.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia disebut bersekongkol dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Selain itu, dalam penghalangan proses penyidikan, Chuck yang berpangkat Kompol saat itu disebut mengamankan dan menyalin data DVR CCTV yang terpasang di Komplek Polri, Duren Tiga.

Sehingga, dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.