Bagikan:

JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice digelar hari ini. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Hendra Kurniawan bakal duduk sebagai terdakwa.

"Benar, ada tiga agenda sidang dalam dua perkara tersebut," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Desember.

Tiga persidangan di dua perkara itu yakni kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam persidangan itu, penasihat hukum terdakwa akan menghadirian saksi atau ahli yang meringankan.

Lalu, persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan saksi mahkota.

Agenda persidangan lainnya yakni masih seputar kasus obstruction of justice. Tetapi, dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

"'Ruang sidang 3 untuk perkara obstruction of juctice Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.