Hari Ini, Polri Gelar Sidang KKEP Bharada Sadam di Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah/Rizky AP-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut pusaran kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, Bharada Sadam yang ditentukan nasibnya dalam persidangan tersebut.

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," ujad Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 12 September.

Rencananya, proses sidang KKEP terhadap Bharada Sadam akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

Nantinya, dalam sidang itu, para majelis hakim akan mendengarkan keterangan beberapa saksi. Mereka akan menjelaskan peran dan keterlibatan Bharada Sadam.

Hanya saja, sampai saat ini belum diketahui pasti peran dari Bharada Sadam di rangkaian kasus Brigadir J.

"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD," ungkapnya.

"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," sambung Nurul.

Sejauh ini, hanya disebutkan tindakan Bharada Sadam tak terkait dengan obstruction of justice.

Sebagai informasi, dalam dugaan ketidakprofesionalan di luar obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menyidangkan tiga anggotanya.

Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati dengan vonis demosi, AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 hari, dan AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).